Christian Louboutin Tuntut Mantan Karyawannya

Christian Louboutin Tuntut Mantan Karyawannya

Liputandelapan8.com, Jakarta – Christian Louboutin Tuntut Mantan Karyawannya, brand sepatu Christian Louboutin menggugat mantan karyawan atas tuduhan menjual sepatu curian dan produk sample serta barang berbahan kulit lainnya yang menampilkan merek dagang Louboutin. Berdasarkan gugatan yang dilayangkan pada pekan lalu di Pengadilan AS untuk Distrik Selatan New York.

Christian Louboutin Tuntut Mantan Karyawannya
Christian Louboutin Tuntut Mantan Karyawannya

Mehdi kemudian menjualnya melalui media sosial

Terdakwa Mehdi Mohamed Nasrallah mencuri atau memperoleh sampel produk Louboutin curian. Senilai ribuan dolar dari Prancis selama masa kerjanya sebagai karyawan. Mehdi kemudian menjualnya melalui media sosial.

Tindakan tersebut, menurut Louboutin, telah melanggar merek dagang, menunjukkan persaingan tidak sehat serta melanggar perjanjian kerja.

Mehdi dipindahkan ke toko Christian Louboutin Madison Avenue di New York

Gugatan tersebut menyatakan bahwa setelah bekerja untuk Christian Louboutin Boutiques di Prancis. Mehdi dipindahkan ke toko Christian Louboutin Madison Avenue di New York pada Desember 2022. Di cabang tersebut dia menjabat sebagai asisten manajer butik.

Aktivitas terlarang, termasuk mencuri sampel produk dan mengirimkannya ke AS untuk dijual, diduga dimulai saat Mehdi berada di Prancis dan berlanjut ketika dia datang ke New York. Atas dugaan tersebut dia pun dipecat.

Untuk dijual di grup Facebook berjudul ‘Beli/Jual VIP Christian Louboutin

Louboutin juga mengklaim bahwa Mehdi dan kaki tangannya mengiklankan produk-produk tersebut untuk dijual di grup Facebook berjudul ‘Beli/Jual VIP Christian Louboutin’.

“Produk yang melanggar adalah sampel, tidak dimaksudkan untuk dijual. Dan tidak tunduk pada prosedur (jaminan kualitas/kontrol kualitas) yang digunakan untuk barang yang dimaksudkan untuk dijual.” Jelas Louboutin, seperti dikutip dari Foot Wear News.

Louboutin meminta ganti rugi serta perintah awal dan permanen

Louboutin melanjutkan, “Produk-produk tersebut dikhawatirkan akan menipu, membingungkan, dan menyesatkan pembeli dan calon pembeli agar percaya bahwa barang tidak berlisensi tersebut diizinkan untuk dijual dan didukung oleh tergugat, padahal sebenarnya tidak demikian.”

Dan Louboutin meminta ganti rugi serta perintah awal dan permanen untuk mencegah Mehdi terus mengambil keuntungan dari barang dagangan yang dicuri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *