Polisi Menangkap 12 Pelaku TPPO Yang Sudah Menjual 122 Ginjal

Polisi Menangkap 12 Pelaku TPPO Yang Sudah Menjual 122 Ginjal

Liputandelapan8.com, Jakarta – Polisi Menangkap 12 Pelaku TPPO Yang Sudah Menjual 122 Ginjal, hingga saat ini korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal di Kamboja diperkirakan sudah lebih dari 100 orang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, jumlah korban saat ini 122 orang. 

“Kita identifikasi korban itu sampai saat ini 122, itu sementara ya. Kita terus melanjutkan pencarian. Dan kita adakan penyidikan apakah ada korban-korban yang lain,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juli 2023.

Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, mengatakan para tersangka menemukan korban melalui media sosial. Dan membawa mereka ke Kamboja untuk operasi ginjal.

Setiap ginjal dijual seharga 200 juta rupiah

Korban dijanjikan 135 juta rupiah (lebih dari $9.000) jika mereka menerima operasi untuk menjual ginjal mereka. Setiap ginjal mereka dijual seharga 200 juta rupiah (lebih dari $13.000).

“Para korban setuju untuk menjual organnya karena membutuhkan uang. Kebanyakan dari mereka kehilangan pekerjaan selama pandemi,” kata Pak Haryadi.

Pak Haryadi mengatakan bahwa menurut keterangan para korban, ginjal mereka akan dikirimkan kepada orang-orang yang membutuhkan transplantasi ginjal di India, Malaysia, Singapura dan China.

Dan mayoritas pelaku perdagangan orang ini sebelumnya adalah korban sindikat TPPO jual beli organ. Setelah menjual ginjalnya, mereka mengajak korban lain untuk ikut jual organ tubuhnya melalui grup Facebook. Mereka menawarkan korban untuk ikut donor ginjal.  

Untuk mengantisipasi kejadian berulang, Hengki mengatakan kepolisian tidak akan menoleransi siapa pun yang terlibat. “Strateginya adalah hit and fit, pukul dan perbaiki. Makanya siapapun oknum yang terlibat, perintah dari pimpinan, kita libas habis,” tutur Hengki.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Para tersangka dituduh melanggar hukum perdagangan manusia di Indonesia. Menurut kantor berita Reuters, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga 600 juta rupiah ($40.000) jika terbukti bersalah.

Perdagangan manusia bukanlah kejahatan yang baru muncul di Indonesia. “Dalam kurun waktu 2017 hingga 2022, terdapat 2.605 kasus perdagangan manusia di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 50,97% korbannya adalah anak-anak dan 46,14% adalah perempuan,” kata Menteri Mahfud.

Dia menambahkan, jumlah kasus meningkat setiap tahun karena evolusi modus operasi para pelaku, terutama terkait penggunaan media sosial untuk merayu korban.

Badan Reserse Kriminal Polri mencatat 184 kasus perdagangan orang pada 2018, 191 kasus pada 2019, 383 kasus pada 2020, 624 kasus pada 2021, dan 528 kasus pada 2022. Sedikitnya 85% kasus terdeteksi di daerah perbatasan, terutama di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara.

Kasus perdagangan manusia terbesar di Indonesia terjadi pada 2019. Saat itu, aparat menangkap delapan tersangka karena diduga mengirim sekitar 1.200 orang ke luar negeri untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

itulah berita tentang polisi yang berhasil menangkap 12 pelaku TPPO yang sudah menjual 122 Ginjal, jadi bagi kamu yang mengetahui bahwa ada yang melakukan perdagangan ginjal , maka segera hubungi pihak yang berwajib ya sob!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *