Liputandelapan8.com, Jakarta – Seorang Anak Mengendarai Sepeda Listrik Meninggal Dunia, sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang anak pengguna sepeda listrik meninggal dunia setelah ditabrak mobil boks di jalan raya. Dan detail kejadian tersebut belum sepenuhnya terungkap tetapi perlu dipahami bahwa sepeda listrik tak boleh digunakan di jalan raya. Video itu diunggah akun @mksinfo.official. Postingan akun tersebut turut menyertakan video pasca kejadian di sebuah jalan raya, di mana korban terlihat tengah dikerubungi orang-orang yang diduga keluarganya.
Pada lokasi tersebut juga tampak satu mobil boks sedang terparkir dan sebuah sepeda listrik bewarna merah tergeletak dalam kondisi ringsek.
“Sekedar mengingatkan kepada orang tua untuk lebih tingkatkan pengawasan anak Anda. Bila memakai sepeda listrik, jangan biarkan mereka mengendarai sampai ke jalan raya,” tulis @mksinfo.official.
“Baru-baru ini viral seorang anak meninggal dunia setelah tertabrak mobil boks di jalan raya. Menurut informasi, korban yang mengendarai sepeda listrik itu hilang kendali dan keluar jalur,” sambungnya.
Saat berita ini ditulis, unggahan tersebut sudah mendapatkan lebih dari 32 ribu likes dan dikomentari ribuan netizen. Dilihat dari kolom komentar. Rupanya banyak warganet mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat berpapasan dengan pengendara sepeda listrik yang masih anak-anak dan menjelaskan bahayanya.
Selain membahayakan pengguna jalan lain, sepeda listrik juga sebenarnya dilarang digunakan di jalan raya. Hal tersebut tertuang dalam aturan yang mengatur soal penggunaan sepeda listrik tertulis yang dengan jelas di Permenhub 45 Tahun 2020. Pada Pasal 5 Ayat 1-5 dijelaskan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus
Tidak dijelaskan secara pasti terkait kapan dan di mana peristiwa itu terjadi. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sempat menjadi atensi sebab dinilai membahayakan pengendaranya dan pengguna jalan lain.
Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kendati begitu masih banyak orang salah kaprah antara sepeda listrik seperti sepeda motor listrik sehingga tak paham menggunakannya.
Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.
Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan “tertentu” karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta dioperasikan orang dewasa.
Polri juga sempat menyoroti kesalahan dari penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat. Menurut Polri banyak pengguna sepeda listrik berkeliaran di jalan raya yang berasal dari kalangan anak-anak, dan mereka tak memakai perlengkapan keselamatan untuk berkendara.
Itulah berita tentang seorang anak mengendarai sepeda listrik meninggal dunia