Polisi Menangkap Selebgram Cantik Di Bandung

selebgram_cantik | Polisi Menangkap Selebgram Cantik DiBandung

Liputandelapan8.com, Jakarta – Polisi Menangkap Selebgram Cantik Di Bandung, Polrestabes Bandung menangkap selebgram cantik berinisal AF pemilik akun Instagram @aretaaaw. Dia diciduk setelah kedapatan mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, AF sudah sekitar satu tahun mempromosikan judi online di Instagramnya. Selain pemilik akun @aretaaaw, polisi juga menangkap seorang pria selegramb lainnya berinisial DS yang memiliki akun @den.suu.

“Kami melakukan patroli cyber, dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online,” kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).

Dalam menjalankan aksinya, selebgram @areetaw dan @den.suu ini mengunggah link judi online di story Instagram-nya. Selebram @areeetaw memiliki followers sebanyak 210 ribu, sementara akun @den.suu sudah centang biru dengan 68,9 ribu pengikut.

Dalam pengakuannya, pemilik Instagram @areetaw dan @den.suu itu bisa mendapatkan keuntungan Rp 5-Rp 10 juta per postingan. Areeetaw mempromosikan 3 situs judi online, sementara @den.suu 1 situs judi online.

selebgram_geulis_bandung | Polisi Menangkap Selebgram Cantik DiBandung
Polisi Menangkap Selebgram Cantik Di Bandung

Keduanya mengiklankan judi online ini dengan cara dipromosikan di story IG-nya

“Untuk total keuntungannya sedang kami hitung kembali. Yang jelas, keduanya mengiklankan judi online ini dengan cara dipromosikan di story IG-nya lalu followers yang mengklik story itu langsung masuk ke situs judi tersebut,” ungkap Budi.

Selebgram @aretaaaw diciduk di rumahnya di Mahgahayu, Kota Bandung pada 19 Agustus 2023. Sementara DS pemilik akun @den.suu ditangkap di Panjajaran, Cicendo, Kota Bandung pada 18 Agustus 2023.

“Kedua tersangka sudah sekitar satu tahun melakukan promosi judi online. Mereka ini dapat DM dari seseorang yang tidak dikenal, lalu menghubungi mereka menggunakan nomor luar negeri untuk endorse judi online. Orang tersebut sedang kita dalami untuk dilakukan pengejaran,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *