Liputandelapan8.com, Jakarta – Pengelola Aplikasi Streaming Ilegal ZAl TV Divonis Bersalah, perkara penyebaran konten pornografi dan siaran ilegal Liga Inggris oleh pengelola aplikasi streaming online ilegal ZAL TV, dengan nomor perkara 528/Pid.Sus/2023/PN Bdg, sudah berada di tahap akhir, yakni vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Bandung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengambil keputusan terkait nasib pengelola aplikasi streaming online ilegal tersebut.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim PN Bandung memutuskan nasib Ilham Allamsyah, pengelola ZAL TV, yang terbukti terlibat dalam penyebaran konten pornografi dan siaran ilegal Liga Inggris melalui aplikasi streaming ilegal tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada hari ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ilham Allamsyah bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten asusila dan melakukan pembajakan.
Tanggal 28 Agustus 2023 kemarin, Majelis Hakim PN Bandung telah mengumumkan bahwa Ilham Allamsyah, pengelola ZAL TV, dinyatakan bersalah. Ia terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten dengan muatan asusila serta pembajakan. Melalui putusan ini, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00. Tetapi, jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman penjara akan bertambah menjadi 1 tahun 3 bulan. Dengan vonis ini, perkara ZAL TV diakhiri secara peradilan.
Kasus ZAL TV ini sudah dimulai sejak bulan Mei lalu
Ternyata, kasus ZAL TV ini sudah dimulai sejak bulan Mei lalu. Saat itu, Tim Siber dari Polda Jawa Barat menemukan bahwa ZAL TV telah menayangkan konten pornografi dan siaran Liga Inggris secara ilegal melalui platform Vidio. Pelaku, Ilham Allamsyah, berhasil ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian. Setelah itu, pada bulan Juli, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Gina Golda Pangaila, Senior Vice President of Legal, Anti-Piracy, and Government Relation Vidio, memberikan tanggapannya terkait vonis ini. Dia mengatakan bahwa vonis terhadap pengelola ZAL TV menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku pembajakan di Indonesia. Dia juga berterima kasih kepada pihak kepolisian, jaksa, dan Majelis Hakim atas kerja keras mereka dalam menegakkan hukum. Vidio sangat tegas bahwa mereka tidak akan mentoleransi tindakan pembajakan dalam bentuk apapun.
Fachrul Prasodjo Kaliman, Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik AVISI, juga mengungkapkan dukungannya terhadap vonis ini. Dia menekankan bahwa kasus ZAL TV membuktikan komitmen POLRI, AVISI, dan platform streaming video lainnya dalam memerangi pembajakan. AVISI mengapresiasi kerja tim siber Polda Jawa Barat dan berterima kasih kepada jaksa serta Majelis Hakim PN Bandung atas kebijaksanaan mereka. Dia juga mengajak semua orang untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan bahaya pembajakan.
AVISI bersama lembaga terkait lainnya akan terus melakukan edukasi dan himbauan agar kita semua menonton konten hanya dari aplikasi video streaming resmi. Hal ini untuk melindungi kita dari malware, pencurian data pribadi, dan tindakan ilegal lainnya. Vidio juga mengajak kita semua untuk ikut berperan dalam memerangi aksi pembajakan dengan melaporkan pelanggaran ke piracy@vidio.com.