Susanto Dokter Gadungan Dua Tahun Menjadi Dokter first Aid

Susanto Dokter Gadungan Dua Tahun Menjadi Dokter first Aid

Liputandelapan8.com, jakarta – Susanto Dokter Gadungan Dua Tahun Menjadi Dokter first Aid, Susanto si dokter gadungan menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa menuntut pria lulusan SMA yang dua tahun menjadi dokter first aid di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) ini dengan empat tahun penjara. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menilai perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Di mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.

Ia menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Susanto telah terbukti melakukan penipuan.

“Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023)

Ugik menyatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Susanto. Di antaranya, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.

Sedangkan tidak ada satu pun hal yang meringankan tuntutan pada Susanto.

dokter-gadungan-susanto_Susanto Dokter Gadungan Dua Tahun Menjadi Dokter first Aid
Susanto Dokter Gadungan Dua Tahun Menjadi Dokter first Aid

Susanto pun lolos dalam seleksi dokter

Sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.

Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi kepala puskesmas.

Kepada jaksa, Susanto mengaku orangtua dan keluarganya berada di Grobogan, Jateng. Ia mengaku sebagian gajinya diberikan kepada mereka tanpa memberitahu pekerjaan apa yang dijalaninya, termasuk memalsukan identitasnya sebagai dr Anggi Yurikno.

“Ya uang dari gaji bulanannya diberikan ke anak, mantan istri, dan keluarganya. Dia mengaku sudah pisah, itu sebelum dia ketangkap,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *