Liputandelapan8.com, Jakarta – Kris Wu Di Hukum 13 Tahun Penjara, kabar terbaru datang dari mantan personel EXO, Kris Wu yang tersandung skandal pelecehan seksual. Banding Kris Wu ditolak dan dia diancam hukuman 13 tahun penjara. Pada Jumat (24/11/2023), Pengadilan Menengah Rakyat Ketiga di Beijing menguatkan putusan awal dari hukuman 13 tahun penjara untuk Kris Wu. Mantan personel EXO asal Cina itu didakwa atas tuduhan pemerkosaan dan pergaulan bebas berkelompok. Dengan begitu banding yang diajukan Kris dan kuasa hukumnya ditolak.
Pelaku utama pergaulan bebas berkelompok
Pengadilan mengatakan, “Wu Yifan (nama asli Kris Wu) memanfaatkan situasi di mana sebagian besar korban berada di bawah pengaruh alkohol untuk melakukan tindakan seksual, yang merupakan pemerkosaan.”
“Selain itu, dia mengatur dan berpartisipasi dalam kegiatan tidak senonoh, menjadikannya pelaku utama pergaulan bebas berkelompok.” Majelis hakim menegaskan bahwa fakta-fakta yang diakui dalam putusan awal untuk Kris Wu sudah jelas dan bukti-buktinya juga meyakinkan.
Dia melakukan aksinya saat para wanita dalam keadaan mabuk
Sebelumnya pada Juli 2021, Kris Wu dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap 30 wanita dan beberapa di antaranya masih di bawah umur. Menurut influencer Cina, Du Meizhu, yang mengaku dilecehkan Kris Wu, dia melakukan aksinya saat para wanita dalam keadaan mabuk.
Kris Wu membantah tuduhan tersebut. Namun pada Juli 2023, dia hadir di pengadilan untuk mengajukan banding atas hukumannya. Dalam persidangan awal, Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing memvonis Kris Wu dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan penjara karena tindakan tidak bermoral dalam kelompok.
Dia diduga akan mendapat hukuman kebiri kimia
Pria 33 tahun itu juga terancam dideportasi dari Cina setelah menyelesaikan hukuman penjara. Mengingat Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, dia diduga akan mendapat hukuman kebiri kimia. Suatu prosedur medis di mana pelaku kejahatan seksual diberi suntikan obat atau hormon untuk menekan hasrat seksual secara paksa.