Liputandelapan8.com, Jakarta – Suami Marah Karena Istrinya Di Setubuhi Oleh Adik Kandungnya, sore itu, Satuni tengah bersiap-siap mencari rumput di kawasan hutan jati Desa Tegal Ampel, Bondowoso. Ia lalu pamit ke suaminya, Saha untuk berangkat dahulu ke hutan seperti biasanya. Mencari rumput merupakan aktivitas yang kerap dilakukan Saha dan Satuni saat sore atau pagi hari. Saha sendiri sehari-hari merupakan seorang buruh harian lepas.
Tak lama, setelah istrinya berangkat dulu, Saha kemudian menyusul masuk ke dalam hutan untuk mencari rumput juga. Tak ada yang aneh dan semua berjalan normal seperti biasanya.
Namun saat ia membawa rumput dan melewati petak 17 resort pengelolaan hutan (RPH), Saha bagai tersambar petir karena mengetahui istrinya tengah berhubungan badan dengan Abdus, adik kandung Saha.
Merasa harga dirinya terinjak-injak, Saha langsung menghujamkan sabit yang dibawanya membabi-buta ke tubuh Abdus tanpa ampun saat sedang bersenggama dengan istrinya. Kuatnya sabetan Saha hingga membuat sabit patah jadi 2 bagian.
Saha yang masih emosi kemudian pulang ke rumah
Saha juga turut menebaskan sabitnya ke arah istrinya yang saat itu posisinya berada di bawah Abdus. Satuni dan Abdus langsung terkapar bersimbah darah di tanah dengan keadaan setengah telanjang. Puas membantai dan memastikan tewas, Saha yang masih emosi kemudian pulang ke rumah. Pria kelahiran 1970 itu masih tak habis pikir dengan kelakuan istri dan adik iparnya yang di luar nalar itu.
Rupanya istri Saha yang turut ditebas dengan sabit belum tewas. Satuni tak meninggal karena hanya mengalami luka bacokan di paha dan tangan kirinya.
Satuni yang sadar dan tahu Abdus telah tewas kemudian meminta tolong warga setempat. Pembunuhan itu akhirnya diketahui warga dan membuat gempar desa.
Warga selanjutnya melaporkan ke perangkat desa setempat dan segera mendatangi lokasi. Dari situ, diketahui pelaku adalah Saha. Saha selanjutnya didampingi dua perangkat desa bernama Sumardiono dan Hosen menyerahkan diri ke kantor polisi. Ia kemudian ditahan di Polsek Tegal Ampel dan dijerat Pasal 338 KUHP. Sedangkan jenazah Abdus segera dievakuasi ke RS dr Koesnadi, Bondowoso. Dari hasil autopsi diketahui Abdus tewas karena sejumlah luka dan kehabisan darah.
Kemaluan Abdus juga putus
Luka-luka tersebut antara lain di sabetan celurit di sekujur punggung, pantat hingga paha. Bahkan kemaluan Abdus juga putus karena sabetan celurit Saha yang biasanya dibuat mencari rumput. Saha kemudian menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bondowoso dengan menjalani sidang perdana. Dalam sidangnya, sejumlah saksi dihadirkan, tak terkecuali istrinya, Satuni.
Dalam kesaksiannya, Satuni mengakui telah melakukan hubungan badan dengan Abdus. Namun ia menyebut bahwa dirinya saat itu dipaksa oleh Abdus yang tak lain adik iparnya sendiri.
Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Saha dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama ia di dalam penjara. Jaksa saat itu menyebut Saha melanggar Pasal 338 KUHP. Saha divonis majelis hakim PN Bondowoso dengan 4 tahun pidana penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa Saha alias Samsi bin Kembar tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata hakim ketua Dede Suryaman.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saha alias Samsi bin Kembar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim ketua.
Rendahnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena tak lepas dari pertimbangan yang meringankan yakni sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Saha juga mengakui perbuatan dan berjanji tak mengulanginya.